Caleg Partai Demokrat Diadili

"Ini Bukti Tak Ada Sentimen pada PKS"

VIVAnews - Pengawas Pemilu DKI Jakarta memidanakan calon legislatif Partai Demokrat, Nur Afni Jasim Sajim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Nur Afni merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta nomor urut 6 daerah pemilihan Jakarta Barat.

Ini adalah kasus pemidanaan pemilu di Jakarta. "Sekaligus menepis anggapan, Panitia Pengawas Pemilu  DKI sentimen terhadap PKS. Sekalipun Partai Demokrat partai penguasa, kalau memang bersalah kita ajukan ke pengadilan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta Ramdhansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 9 Februari 2009.
 
Nur Afni didakwa telah melanggar Pasal 269 juncto Pasal 82 UU No 10 Tahun 2008 tentang Jadwal Kampanye. Nur Afni dianggap terbukti melakukan kegiatan kampanye dengan menggelar acara santunan yatim piatu dan duafa, serta membagikan kartu nama lengkap dengan nomor urut calon pada Jumat 18 Januari 2009.

Menurut Ramdansyah, pihaknya tak pandang bulu dalam menindak tegas pelanggaran pemilu. "Pengawas Pemilu DKI bersikap non parsial. Semua partai mendapat perlakuan sama untuk diawasi oleh aparat pengawas pemilu," tambah dia. 
 
Sebelumnya, pengawas pemilu DKI melaporkan Presiden PKS, Tifatul Sembiring atas dugaan pelanggaran kampanye saat demo solidaritas terhadap rakyat Palestina awal 2009.  Sebab, ribuan massa demo  juga membawa atribut partai.

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Aksi pengerahan massa itu dicurigai merupakan kampanye terselubung menjelang pemilu. Setelah diperoleh bukti awal, lembaga pengawas itu melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, kasus tersebut tak berlanjut. Pada 23 Januari 2009, polisi mengeluarkan surat penghentian penyelidikan atas Tifatul.

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024