Bapepam Beberkan Kronologi Kasus Sarijaya

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membeberkan kronologi dugaaan penggelapan rekening efek nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas oleh komisaris utama perseroan, Herman Ramli.

Kronologi kasus dugaan penggelapan dana yang menghebokan industri pasar modal tersebut dikemukakan Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa 10 Februari 2009.

Berikut kronologi versi Bapepam-LK:

12 Desember 2008 
Direksi Sarijaya menyampaikan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyatakan perusahaan kesulitan likuiditas karena pembukaan 17 rekening nasabah senilai Rp 235 miliar. Pembukaan 17 rekening nasabah tersebut atas nama orang lain (nominee).

15 Desember 2008
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK melakukan pemeriksaan ke Sarijaya. Sedangkan bila BEI memiliki laporan terkait Sarijaya, otoritas bursa itu diminta untuk menyampaikan ke Bapepam-LK.

Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli, mengakui menggunakan nominee untuk transaksi yang dilakukan sejak 2002 dengan menggunakan dana nasabah yang disimpan atas nama Sarijaya.

Terdapat indikasi Sarijaya tidak melakukan prosedur yang tepat dalam pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

19 Desember 2008

Herman Rami dianggap tidak memiliki itikad baik dan Bapepam-LK melakukan upaya pencegahan agar komisaris utama Sarijaya itu dapat diamankan.

Hasil pemetaan permasalahan oleh Bapepam-LK mendapatkan fakta bahwa Herman Ramli diduga melakukan tindak pidana dan melakukan penyimpangan. Sebagai pemegang saham dan komisaris, Herman Ramli seharusnya tidak mempunyai kewenangan itu. Tetapi, Herman Ramli ternyata memiliki akses agar dana nasabah bisa dipindahkan.

Bapepam-LK mengontak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI untuk mengamankan Herman Ramli. Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany bahkan langsung menghubungi Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.

Sementara itu, BEI melakukan pemeriksaan MKBD Sarijaya. Otoritas bursa belum dapat  melakukan suspensi karena dampaknya akan cukup besar

24 Desember 2008
Herman Rami diamankan Bareskrim Mabes Polri.

28 Desember 2008
Sarijaya melaporkan kepada otoritas bursa dan meminta bantuan karena nasabah mulai menarik dana. Kasus Sarijaya sudah didengar nasabah. Manajemen mengaku memerlukan dana segar.

Dalam pernyataan tersebut, Herman Ramli juga bersedia menjamin saham-saham yang dimilikinya.

5 Januari 2008
Ketua Bapepam-LK mengundang anggota bursa (AB) untuk membahas masalah Sarijaya, terutama guna mencari jalan keluar.

Dalam rapat dibahas beberapa opsi antara lain, apakah anggota bursa bersedia membantu kebutuhan dana Sarijaya, atau apakah ada dana talangan.

Namun, dalam rapat tersebut tidak diperoleh solusi konkret tentang sumber
dana untuk kebutuhan Sarijaya. Bapepam-LK juga meminta agar anggota bursa bersiap menghadapi penarikan dana.

6 Januari 2009
BEI menghentikan sementara (suspend) aktivitas perdagangan Sarijaya.

9 Januari 2009
Bapepam-LK menggelar konferensi pers untuk menjelaskan masalah yang menimpa Sarijaya.

13 Januari 2009
Rapat Bapepam-LK dan Self Regulatory Organizations (SRO) membahas verifikasi rekening nasabah. Pada saat bersamaan, dua direksi diamankan Bareskrim Mabes Polri.

14 Januari 2009
Pukul 10.30 WIB, manajemen Sarijaya mendatangi Bapepam-LK meminta arahan mengingat direksi Sarijaya sudah diamankan.

Surya Paloh Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem Jadi Gabung Koalisi?
Konferensi Pers Kemnaker perihal SE THR Keagamaan 2024

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Kemnaker mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024