Patra M. Zen

Pikiran Sesat dalam UU Pemilu

VIVAnews - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia agaknya mengundang banyak minat dan kepentingan. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia pun sempat-sempatnya mengeluarkan fatwa mengharamkan golongan putih.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sendiri kini mewakili 11 partai politik (parpol), ratusan calon legislatif (caleg) dan para anggota parpol  dengan  mengajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang (UU) No. 10/2008 tentang Pemilu.

Pasal yang dipersoalkan adalah pasal 202 ayat (1), pasal 203, 205, 206, 207, 208, dan pasal 209. Pasal-pasal ini menyangkut ambang batas 2,5 persen untuk alokasi kursi DPR RI, cara penetapan perolehan suara, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk anggota DPR RI.

Pasal-pasal tersebut telah dirumuskan secara sewenang-wenang (willekeur) dan bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, kedaulatan rakyat, dan jaminan hak asasi manusia yang telah dinyatakan dalam UUD 1945.

Secara utuh pasal 202 UU Pemilu menyatakan: “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR”. Tidak berhenti di situ, pasal ini mesti dibaca dengan pasal-pasal berikutnya, tentang cara penetapan perolehan suara dan perolehan kursi.

Ambang batas dan cara penentuan calon terpilih yang dirumuskan dalam UUD 1945, dapat dikatakan melawan tiga nilai dasar hukum yakni kesamaan, kebebasan dan solidaritas. Apabila diterapkan ambang batas perolehan suara 2,5 persen dengan cara perhitungan suara di dalam UU Pemilu ini, justru akan bertentangan dengan putusan perkara Mahkamah Konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang suara terbanyak.

Penetapan ambang batas perolehan suara 2,5 persen, tidak mencerminkan adanya representasi yang proporsional. Karena, caleg satu parpol yang terpilih di daerah pemilihannya, namun parpolnya tidak lolos ambang batas perolehan suara 2,5 persen, tidak akan dapat mewakili suara dari parpol yang telah memilihnya itu.
Jika ambang batas perolehan suara 2,5 persen diberlakukan, maka berdasarkan simulasi Pemilu DPR 2004, akan terjadi peningkatan suara hangus dari 4,81 persen menjadi 16,52 persen, atau dari 5.457.851 menjadi 18.739.485 suara pemilih. Peningkatan jumlah suara hangus bukan lah pertanda adanya derajat keterwakilan yang lebih tinggi.



Selanjutnya, klaim bahwa ketentuan ambang batas secara otomatis memperkuat lembaga perwakilan rakyat, jelas menyesatkan, Apalagi bila dianggap  langkah itu mewujudkan sistem multipartai sederhana dan akhirnya menguatkan pula sistem pemerintahan presidensiil.

Alasan pertama, UU No 10/2008 diklaim pemerintah dan petinggi DPR dibuat untuk dapat menyerderhanakan partai politik. Klaim ini keliru besar. Informasi yang tidak disampaikan ke masyarakat yakni dalam literatur pemilu, jumlah parpol dalam parlemen tidak selalu sama dengan jumlah parpol secara riil. Artinya, kalau ada tujuh parpol, bukan berarti itu sama dengan sistem kepartaian tujuh parpol.

Sebagai contoh, dalam pemilu DPR Inggris, yang turun ke gelanggang pemilu tercatat 58 parpol. Yang berhasil masuk ke DPR hanya 12 parpol.  Empat parpol gurem masing-masing meraih 1 kursi. Meskipun 12 parpol ada di DPR Inggris, namun sistem kepartaian Inggris disebut dwi kepartaian.

Contoh lain, Brasil. Brasil, yang menganut sistem presidensialisme, hanya 22 parpol yang masuk ke DPR. Meskipun 22 parpol, namun sistem kepartaian di sana menyebut sistem kepartaian sembilan partai. Mengapa? Karena yang dihitung adalah jumlah efektif partai politik di parlemen (The Effective Number of Parties Parliament/ENPP).

Menurut, Giovanni Sartori, pakar sistem pemilu dan kepartaian, sebuah  parpol masuk ke dalam sistem kepartaian di parlemen, jika parpol tersebut --selain masuk di parlemen-- juga memiliki potensi untuk berkuasa, melakukan koalisi atau menekan serta menggertak (oposisi).

Dengan rumus ENPP tersebut, maka hasil pemilu 1999 di Indonesia adalah 4,7 atau sistem kepartaian lima partai, walau jumlah partai yang masuk ke DPR RI sebanyak 21 parpol. Sedangkan tahun 2004, ENPP-nya 7,07 atau sistem kepartaian tujuh partai, padahal yang masuk lebih sedikit, yakni hanya 17 parpol. Dapat dikatakan, hasil Pemilu 1999 menghasilkan sistem multipartai yang moderat, sementara hasil pemilu 2004, menghasilkan sistem ultra multipartai.

Apa yang terjadi bila ambang batas dalam UU No 10/2008 diterapkan? Maka Pemilu DPR 2009 dengan simulasi tahun 2004 akan menghasilkan sistem kepartaian tujuh partai juga.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Jadi, tidak benar klaim pembuat UU bahwa penerapan ambang batas akan menyederhanakan dan menciptakan multipartai sederhana.

Sederhana dibandingkan apa? Tidak jelas. Yang jelas, telah terjadi pemberian informasi yang sepotong-sepotong dari elit partai politik besar dan pembuat UU.

Sebaliknya, apakah yang diinginkan pembuat UU adalah dwipartai, jika hanya Golkar dan PDIP saja misalnya, yang lolos ke DPR? Pengalaman Argentina dan Uruguai mengungkapkan bahwa sistem dwipartai membawa mereka ke jurang kehancuran pada awal abad ke 20 sampai pertengahan 70-an. Karenanya, mereka kemudian memilih multipartai demi menyertakan lebih banyak keterwakilan kelompok masyarakat.



Alasan kedua, tanpa ambang batas nasional 2,5 persen, sistem kepartaian sederhana di DPR dapat terbentuk. Secara mudah, sistem kepartaian dapat dilakukan lewat penggabungan parpol. Chile misalnya, melakukan gabungan parpol yang disebut konsentrasi. 

Penyederhanaan sistem kepartaian juga dapat ditempuh lewat penyelenggaran pemilu legislatif nasional dan pemilihan presiden serentak –sebagaimana pengalaman di Amerika Latin. Bahkan, jika ambang terpilihnya seorang presiden rendah seperti terjadi di Argentina, hal ini akan memaksa dengan sendirinya panggabungan parpol.

Sebagai tambahan, sistem multipartai bukan syarat pemerintahan yang kuat, sebab masih tergantung pada lemah-tidaknya peran parpol di parlemen. Misalnya disiplin parpol, disiplin fraksi –menyangkut susunan dan kedudukan DPR. Multipartai sederhana juga bukan syarat pemerintahan yang kuat karena presiden memiliki instrumen untuk memperkuat pemerintahannya. Antara lain dengan cara melakukan kooptasi, di dalam dan di luar parlemen.

Apa para hakim konstitusi yang mulia akan kembali lagi mengoreksi UU Pemilu? Jawabannya akan diketahui pada 13 Februari depan. Semoga Mahkamah Konstitusi konsisten menegakkan konstitusi!

Patra M. Zen adalah Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum  Indonesia (YLBHI).

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024