VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat bergantung pada kemauan politik.
"Kalau akses, sudah kami buka sejak zaman Abdurraman Saleh (Jaksa Agung). Permasalahannya ya itu-itu juga," kata Marwan kepada wartawan, Selasa 10 Februri 2009.
Hal itu disampaikan Marwan menanggapi kedatangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras ke Komisi Kejaksaan. Kedatangan Kontras hari ini terkait desakan penyelesaian sejumlah perkara pelanggaran HAM yang dinilai mentok di kejaksaan.
Bagi kasus-kasus yang terjadi sebelum ada undang-undang soal HAM, maka penyelesaiannya diserahkan kepada keinginan politik penguasa. "Setelah ada keputusan politik kemudian direkomendasikan ke presiden, perlu atau tidak dibentuk pengadilan HAM," kata dia.
Setelah ada pengadilan HAM, kata dia, baru bisa diputuskan untuk penegakan HAM dari sisi hukum.