Awas Macet, Demo Karyawan Pertamina di Gambir

VIVAnews - Sekitar 800 orang akan menggelar unjuk rasa di kantor pusat Pertamina di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menuntut direksi mematuhi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mewajibkan mempekerjakan kembali ratusan karyawan yang pecat PT Pertamina.

Saat ini massa tengah berkumpul di Jalan Biak, Roxy, Jakarta Barat. "Kami akan mulai bergerak ke Gambir sekitar pukul 09.00," kata Gatot, koordinator aksi, Rabu 11 Februari 2009.

Massa terdiri dari sejumlah karyawan yang diputus hubungan kerja secara sepihak oleh Pertamina pada 2005 lalu. Mereka adalah eks-karyawan Pertamina Dumai, Balikpapan, Semarang, dan Jakarta.

Aksi pendudukan dilakukan setelah upaya hukum dan politik ditempuh. Mulai dari upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melapor ke Komisi III dan Komisi VI DPR, Komnas HAM, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, dan Komisi Ombudsman Nasional. Upaya itu tidak ditanggapi direksi Pertamina.

Dalam putusan PK MA Nomor 13 PK/PHI/2007 pada 6 Agustus 2007 dinyatakan hubungan kerja antara karyawan dan PT Pertamina diputuskan menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu (tetap) dan dalam waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya putusan dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali 142 karyawan yang dipecat. MA juga mewajibkan Pertamina membayar upah bulan Juli sampai Desember 2005 serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2005 sebesar 1 bulan gaji.

Dengan jumlah pendukung yang cukup banyak, aksi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan. Pengendara diimbau menghindari kawasan yang akan dijadikan tempat unjuk rasa.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024