Stimulus Penghematan Pajak Dipertanyakan

VIVAnews - Komisi Keuangan DPR mempertanyakan penghematan pembayaran pajak (tax saving) oleh masyarakat sebesar Rp 43 triliun. Penghematan itu sebagai bagian dari stimulus fiskal yang diajukan pemerintah sebesar Rp 71,3 triliun.

Menurut Ketua Komisi Keuangan Achmad Hafiz Zawawi di Jakarta, Rabu 11 Februari 2009, angka tersebut merupakan hasil simulasi yang mengacu pada Undang-undang Nomor 36/2008 yang merupakan perubahan keempat atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

Komisi Keuangan mempertanyakan penempatan pengurangan kewajiban pajak ini sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus menghadapi pengaruh krisis global bagi perekonomian.

"Tidak bisa dipahami jika kebijakan menghadapi krisis yang sedang melanda perekonomian kita saat ini ditetapkan jauh sebelum krisis itu sendiri muncul," kata dia.

Pengurangan kewajiban pajak memang berdampak positif untuk meringankan pengaruh krisis global. Namun yang dipersoalkan adalah penempatan kebijakan yang ditetapkan sebelumnya sebagai bagian dari stimulus fiskal untuk mengurangi pengaruh krisis global saat ini.

Dengan kata lain, tanpa krisis pun, kebijakan penghematan pembayaran pajak oleh masyarakat akan tetap berlaku, karena ini perintah undang-undang.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri
Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024