Kejaksaan Tunggu PK Gunawan Santoso

VIVAnews - Kejaksaan Agung mempertanyakan rencana terpidana mati kasus pembunuhan Bos PT Asaba, Gunawan Santoso, untuk pengajuan peninjuan kembali (PK). Jika sampai batas waktu tidak juga mengajukan, Kejaksaan akan segera mengeksekusi Gunawan.

"Sebulan lalu, Gunawan kirim surat melalui pengacaranya bahwa dia akan ajukan PK. Tapi sampai sekarang pengajuan itu tidak ada juga di pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Abdul Hakim Nasution, Jumat 13 Februari 2009.

Untuk itu, kata dia, pekan lalu, Ritonga menandatangani surat dan dilayangkan ke pengacara Gunawan, Alamsyah. Dalam surat itu, kata Ritonga, Kejaksaan mempertanyakan rencana pengajuan PK Gunawan. "Kalau tidak ada PK, ya kami eksekusi," ujarnya.

Kejaksaan akan memberikan waktu sebulan ke depan untuk Gunawan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. "Kalau tidak ada tenggat waktu, main lempar-lempar saja nanti," tandasnya.

Gunawan yang berulang kali melarikan diri dari penjara ini divonis mati atas kasus pembunuhan yang dilakukan tahun 2003. Gunawan pertama kali melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan, Jawa Barat. Kemudian, saat mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Meski usahanya ini gagal. Terakhir ketika dimasukan ke sel isolasi LP Narkotika, Cipinang.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus
Pemain Timnas Indonesia U-23

Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Timnas Indonesia U-23 berhasil meraih kemenangan atas Australia pada laga kedua Grup A Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024