Depkeu Tak Surut Lawan Tommy Soeharto

VIVAnews - Pemerintah akan terus melanjutkan perlawanan terhadap Tommy Soeharto terkait kasus PT Timor Putra Nasional meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan Menteri Keuangan lantaran para tergugat tidak terbukti beraviliasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan kuasa penanganan kasus ini sekarang sudah diserahkan pemerintah kepada Jaksa Pengacara Negara.

"Secara materi, litigasi, materi perkara sudah ditangani oleh kejaksaan. Tentu kejaksaan punya kiat-kiat terhadap itu, bagaimana melanjutkan perkara itu," ujarnya di Departemen Keuangan, Jumat 13 Februari 2009.

Hadiyanto mengatakan terbukti beraviliasi atau tidak, pihaknya punya bukti-bukti sendiri. Bukti yang dimiliki tersebut menurutnya, bisa meyakinkan adanya transaksi teraviliasi antara TPN dan PT Vista Bella Pratama. Ditanya bagaimana kelanjutan kasus ini dalam jangka waktu dekat, Hadiyanto mengatakan, belum tahu. "Saya belum baca putusan dan pertimbangan," kata dia.

Sekadar diketahui, Departemen Keuangan melakukan perlawanan (verzet) atas peringatan pengadilan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,2 triliun kepada Timor Putra Nasional.

Dalam surat peringatan (aamaning) yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, pengadilan meminta agar uang itu dikembalikan, maksimal pada 27 November 2008 mendatang. Uang sengketa itu awalnya tersimpan di Bank Mandiri terdiri dari US$ 3.974,94 dan Rp 1,027 triliun, dan telah diambil alih ke kas Bendaharan Umum Negara pada Agustus 2008. Penarikan itu dilakukan Depkeu meski saat itu belum ada keputusan MA mengenai kasasi TPN yang mengklaim dana itu miliknya.

Kasus ini bermula ketika Ditjen Pajak memblokir dana  TPN senilai Rp 1,2 triliun yang tersimpan di beberapa bank, kemudian dikumpulkan di Bank Mandiri pada Juli 2001 dan Desember 2003. TPN kemudian melakukan berbagai upaya perlawanan, hingga memenangkannya di tingkat kasasi MA pada pada 21 Agustus 2004.

PT TPN lalu meminta Ditjen Pajak mencabut penyitaan aset miliknya. Tapi, rekening giro dan deposito di Bank Mandiri belum bisa dicairkan. PT TPN kemudian mendaftarkan gugatan di PN Jaksel pada Juni 2006.

Setelah memenangkan perkara di tingkat pertama dan kalah pada tingkat banding, akhirnya  TPN menang pada tingkat kasasi di MA pada September 2008 lalu. Menurut putusan MA, uang Rp 1,2 triliun yang ditahan pemerintah itu harus dikembalikan kepada  TPN.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024