Broker Short Selling Terancam Sanksi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memberikan sanksi bagi broker yang terbukti bertransaksi short selling. Otoritas pasar modal akan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian izin operasional.

“Sanksi yang diberikan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Pjs Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008 malam. Mekanisme pemberian sanksi akan dibahas dalam sebuah komite.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Short selling adalah transaksi jual saham oleh investor, meski tidak memiliki saham tersebut. Perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya atau saham nasabah lain kepada investor bersangkutan.

Selanjutnya, investor akan mengembalikan saham itu sesuai perjanjian. Jika tidak mengembalikan, investor bersangkutan akan terkena denda atau jaminan disita. Investor umumnya memasang harga tinggi untuk short selling, sehingga ketika harga sahamnya jatuh, pelaku short selling akan memeroleh keuntungan.

Dia menjelaskan, saat ini tim pemeriksa masih mengumpulkan dokumen dari sejumlah broker terkait dugaan transaksi short selling. Jumlah broker yang diminta menyerahkan dokumen lebih dari 10 perusahaan efek.

"Kami masih mengumpulkan dokumen-dokumen dan akan menyelesaikannya secepat mungkin," tegas Sardjito yang juga ketua tim pemeriksa broker yang terindikasi short selling tersebut.

Menurut Sardjito, penyelesaian dugaan transaksi short selling dilakukan secara hati-hati melalui beberapa tahap. Tahapan itu di antaranya pengumpulan dokumen, penelaahan, verifikasi, dan penindakan. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan prinsip asas praduga tak bersalah dan keputusan tim sesuai fakta yang ada.

Emiten Buyback
Sementara itu, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman mengatakan, jumlah emiten yang akan membeli kembali (buyback) saham hingga Rabu belum bertambah. Bapepam-LK baru menerima permohonan buyback dari 14 emiten.

"Kami masih terus memberikan kesempatan bagi emiten yang akan buyback," ujar dia kepada VIVAnews.

Menurut Noor, pihaknya tidak mempermasalahkan belum bertambahnya perusahaan yang akan membeli kembali sahamnya. Apalagi, nilai transaksi pembelian kembali saham oleh emiten masih relatif kecil.

Suporter Indonesia saat perempat final Piala Asia U-23 2024 di Qatar

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'

Kehadiran suporter Indonesia yang memenuhi stadion Qatar saat gelaran perempat final Piala Asia U-23 2024 sampai disorot oleh media asing hingga disebut Jakarta mini.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024