ICW Dukung Hakim Ad Hoc

VIVAnews  – Eksistensi hakim ad hoc korupsi di tingkat kasasi akan dihapus dalam Rancangan UU Mahkamah Agung. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW),  Illian Deta Artasari mengatakan penghapusan hakim ad hoc korupsi di lembaga peradilan tertinggi adalah bentuk delegitimasi pengadilan tipikor.

Anaknya Dituding Selingkuhan Rizky Nazar, Ibu Salshabilla Adriani: Bunda Tahu Sakitnya Hati kamu

”Bagaimana bisa ada pengadilan tipikor tanpa hakim ad hoc,” katanya kepada VIVAnews, Kamis 16 Oktober 2008.

Menurut Ilian, peniadaan hakim ad hoc dalam penanganan perkara korupsi akan berimbas pada upaya pemberantasan korupsi. ”Nantinya perkara korupsi hanya akan ditangani oleh hakim-hakim umum,” katanya.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Peniadaan hakim ad hoc di Mahkamah juga akan menimbulkan masalah administrasi. ”Hakim ad hoc yang sekarang akan dikemanakan,?” katanya.

ICW, tambah Ilian, akan mengadakan konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, hari ini, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat. ”Ini sebagai bentuk dukungan pada hakim ad hoc,” katanya.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan
Ilustrasi tembakan.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara yakni Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024