VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap memberlakukan acuan batas atas auto rejection sebesar 10 persen pada transaksi Kamis, 16 Oktober 2008. Ketentuan itu berlaku hingga otoritas bursa mengumumkan lebih lanjut.
"Batas atas 10 persen masih berlaku. Bursa akan segera mengumumkan bila ada perubahan," kata Direktur Pengawasan BEI Justitia Tripurwasani kepada VIVAnews di Jakarta.
Sebelumnya, BEI mengkaji batas atas auto rejection sebesar 20-25 persen. Namun, perubahan parameter tersebut baru akan diimplementasikan bila hasil uji coba yang dilakukan BEI menunjukkan hasil positif.
Acuan untuk batas atas auto rejection tersebut hanya perubahan parameter. Kajian untuk menaikkan batas atas auto rejection dilakukan untuk merespons permintaan pelaku pasar.
Auto rejection merupakan mekanisme penghentian sementara perdagangan secara otomatis, bila harga saham mencapai batas minimum atau maksimum yang ditentukan.
Otoritas bursa memberlakukan aturan auto rejection sebesar 10 persen sejak transaksi awal pekan ini. Hal itu dilakukan seiring keterpurukan bursa global dan regional yang sempat berimbas ke bursa dalam negeri.