VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini akan membacakan putusan sela dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Terdakwa dalam kasus ini adalah empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman H Soemantri.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada pukul 14.00 WIB Selasa 17 Februari 2009. "Siang nanti agendanya pembacaan putusan sela," kata Jaksa Rudi Margono.
Sebelumnya, jaksa mendakwa keempat terdakwa itu dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga terlibat dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana YPPI itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI.
Surat dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/55 /INTERN/Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Belakangan ini pelat nomor khusus kembali menjadi sorotan, banyak mobil mewah menggunakan pelat dewa tersebut ternyata palsu, dan sudah diamankan pihak kepolisian. Terbar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
3 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Dibalik kesuksesan sang putri, Endang Mulyana ternyata masih rajin mengarit padi di sawah. Penasaran seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda
Selengkapnya
Isu Terkini