VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Keberatan Aulia Tantowi Pohan cs dinilai sudah masuk ke materi dakwaan.
"Keberatan harus dibuktikan melalui pemeriksaan," kata Ketua Majelis, Kresna Menon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 17 November 2009.
Sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela terhadap empat terdakwa aliran dana Bank Indonesia Aulia Tantawi Pohan, Maman H Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Mengenai keberatan Bun Bunan Hutapea yang menyatakan adanya pengecualian terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution, hakim menyatakan keberatan tersebut menjadi tugas dari Jaksa Penuntut Umum. "Jaksa Penuntut adalah satu-satu pihak yang diberikan hak oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan," kata hakim Hendra Yospin.
Terkait dengan tuduhan dakwaan jaksa yang kabur, hakim Anwar mengatakan, "Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat dakwaan." Sebelumnya, Jaksa menjerat keempat terdakwa itu dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana YPPI itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI.
Surat dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/55 /INTERN/Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.
Tiga mantan pejabat BI sudah dijatuhi vonis beragam. Pengadilan Tindak Pidana korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah lima tahun penjara. Sedangkan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara. Kasus ini juga menyeret dua anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Anthony divonis 4,5 tahun penjara dan Hamka Yandhu divonis tiga tahun penjara.
Terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Burhanuddin. Hukuman Burhan pun ditambah enam bulan menjadi 5,5 tahun penjara.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
1 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
dr. Gammarida Magfirah melalui kanal YouTube Kata Dokter sempat membocorkan faktor yang membuat seseorang rendan kena penyakit demam berdarah atau DBD, simak selengkapnya
Mulia! Rizky Billar Serahkan Hasil Lelang Mobil Mewah untuk Bantu Warga Palestina
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Suami pedangdut Lesti Kejora, Rizky Billar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama dengan melelang mobil mewahnya untuk membantu warga Palestina.
Selengkapnya
Isu Terkini