Suap BI ke DPR

Hakim Tolak Keberatan Aulia Pohan Cs

VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak keberatan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Keberatan Aulia Tantowi Pohan cs dinilai sudah masuk ke materi dakwaan.

"Keberatan harus dibuktikan melalui pemeriksaan," kata Ketua Majelis, Kresna Menon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 17 November 2009.

Sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela terhadap empat terdakwa aliran dana Bank Indonesia Aulia Tantawi Pohan, Maman H Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Mengenai keberatan Bun Bunan Hutapea yang menyatakan adanya pengecualian terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution, hakim menyatakan keberatan tersebut menjadi tugas dari Jaksa Penuntut Umum. "Jaksa Penuntut adalah satu-satu pihak yang diberikan hak oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan," kata hakim Hendra Yospin.

Terkait dengan tuduhan dakwaan jaksa yang kabur, hakim Anwar mengatakan, "Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat dakwaan." Sebelumnya, Jaksa menjerat keempat terdakwa itu dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana YPPI itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI.

Surat dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/55 /INTERN/Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.

Tiga mantan pejabat BI sudah dijatuhi vonis beragam. Pengadilan Tindak Pidana korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah lima tahun penjara. Sedangkan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara. Kasus ini juga menyeret dua anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Anthony divonis 4,5 tahun penjara dan Hamka Yandhu divonis tiga tahun penjara.

Terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Burhanuddin. Hukuman Burhan pun ditambah enam bulan menjadi 5,5 tahun penjara.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024