Menara BTS

Pemda DKI Tak Tegas Tertibkan BTS

VIVAnews - Tingginya kepentingan para operator telepon selular untuk menjangkau daerah tertentu membuat pembangunan based transceiver station (BTS) marak di berbagai sudut tempat di Jakarta.

Padahal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 89 Tahun 2006 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi, pembangunan tower sudah tidak diperbolehkan.

Tidak jarang pemasangan BTS akhirnya menuai protes dari warga sekitar yang lingkungan tempat tinggalnya terbangun menara BTS.

Warga mengaku tidak pernah diajak berunding dengan pemilik menara. Selain itu sosialisasi rencana pembangunan juga tidak pernah dilakukan oleh para pemilik menara.

Misalnya, pembangunan BTS milik Telkomsel di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, adalah salah satu yang ditolak warga. Penolakan warga Jakarta Utara juga terjadi di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Terkait hal ini, Gunawan Cahyono, Guru Besar Departemen Arsitektur Universitas Indonesia mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta harus tegas menyangkut persoalan ini. Banyak kawasan yang luput dari pemantauan petugas dalam hal pembangunan menara BTS.

"Kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol wilayahnya juga sangat penting," ujar Gunawan, dalam acara Talk Show Menara Terpadu dengan Kearipan lokal yang diadakan di Taman Ria Senayan, Selasa 17 Februari 2009.

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?
Ilustrasi lokasi kejadian.

Kronologi Pengeroyokan 4 Pria di Depan Polres Jakpus yang Dipicu Pemukulan Terhadap Anggota TNI

Anggota TNI Prada Lukman dikeroyok sejumlah orang di Pasar Cikini, Rabu kemarin. Rekan Prada Lukman diduga membalas aksi itu dengan cari komplotan pelaku.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024