Aset Eks BPPN Diserahkan ke Tiga Instansi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pusat Statistik dan Departemen Keuangan mendapat limpahan Barang Milik Negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Penandatangan Berita Acara Serah Terima dokumen itu dilakukan di Jakarta, Selasa 17 Februari 2009. Serah terima ini merupakan salah satu bentuk implementasi asas transparansi dalam pengelolaan BMN yang menjadi salah satu landasan filosofis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah.

Dalam keterangan tertulis Ditjen Kekayaan Negara yang ditandatangani Soepomo, dijelaskan, Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, Pasal 6 ayat (1) menentukan bahwa dengan berakhirnya BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi Kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan, selanjutnya dalam ayat (2) ditentukan bahwa Kekayaan Negara tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurut dia, mengingat statusnya sebagai BMN, maka pengelolaan atas aset eks BPPN tersebut wajib mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan, PP Nomor 6 Tahun 2006 Pasal 16 menentukan bahwa penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaran tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan.

Mengenai ketentuan Pengelolaan BMN dijabarkan dalam produk regulasi yang lebih operasional yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, yang antara lain menentukan bahwa Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola barang, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan.

Berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 /KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, untuk menetapkan status penggunaan atas aset properti dan BJDA eks BPPN yang telah diserahkan ke Departemen Keuangan, beberapa waktu yang lalu Dirjen Kekayaan Negara  atas nama Menteri Keuangan menerbitkan tiga Surat Penetapan Status Penggunaan atas beberapa BMN berupa tanah dan/atau bangunan.

Ketiga surat Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan Status Penggunaan BMN eks BPPN tersebut adalah:

1. Surat Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor 06/MK.6/2009 tanggal 9 Januari 2009, hal Persetujuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, berupa Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 556/Guntur, luas 8.294 m2, terletak di Jalan H.R. Rasuna Said No. 565, Guntur, Setiabudi Jakarta Selatan.

2. Surat Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor  09/MK.6/2009 tanggal 9 Januari 2009, hal Persetujuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Badan Pusat Statistik, berupa Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1382, luas 1.855 m2, terletak di Jalan Jagakarsa Raya No. 2 Rt.04/01, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

3. Surat Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor 08/MK.6/2009 tanggal 9 Januari 2009, hal Persetujuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Departemen Keuangan, berupa Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 295/T/TANJUNGKARANG, luas 641 m2, terletak di Jalan Raden Intan Rt.003/001 Tanjung Karang, Lampung.

Media Asing Soroti Suporter Indonesia di Qatar, Sebut Jadi 'Mini Jakarta'
Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) Evita Nursanty menolak rencana pemungutan iuran dana pariwisata.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024