Uji Materiil UU Pemilihan Presiden Ditolak

Yusril Tetap Bertekad Jadi Calon Presiden

VIVAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil pasal persyaratan calon presiden tak menyurutkan langkah Yusril Ihza Mahendra menjadi calon presiden. Yusril tetap optimistis.

"Saya tetap konsisten dengan Partai Bulan Bintang," kata Yusril dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. "Dan saya optimistis dengan persyaratan 20 persen kursi itu."

Yusril akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dalil-dalil Partai Bulan Bintang tak bisa diterima. Meski begitu, Yusril berpendapat pasal 6A Undang-undang Dasar 1945 tak memberikan legal policy pada Undang-undang mengatur persyaratan pencalonan presiden. "Yang harus diatur adalah tata cara bukan syarat," katanya.

Sementara untuk pasal 3 ayat 5, Yusril menilai argumentasi majelis hakim konstitusi tidak benar. Dalam praktik ketatanegaraan, dimungkinkan Pemilihan Umum anggota DPR dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Presiden. "Tetapi DPR dan DPD dilantik terlebih dulu sehingga MPR bisa dilantik lebih dulu juga, baru kemudian mereka melantik presiden dan wakil presiden," katanya.

Selain masalah substansial, Yusril juga mengkritik jumlah hakim yang hanya berdelapan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia itu, bersidang  dengan delapan hakim itu melanggar Undang-undang Mahkamah Konstitusi. "Yang ada hanya tujuh hakim dan sembilan hakim," katanya.

Hati-hati Pergi Berlibur saat Idul Fitri
Penyidik menelusuri lokasi penembakan pada acara Idul Fitri di Philadelphia.

Baku Tembak Terjadi di Philadelphia AS, Polisi Tahan 5 Orang

Baku tembak itu menimbulkan kepanikan para peserta acara perayaan Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024