VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, menyatakan kejaksaan setuju dengan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh perkara korupsi nantinya dapat disidangkan dalam satu pengadilan.
"Kita sih oke-oke saja sepanjang ada aturan yang jelas," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. "Nantinya semua persidangan kasus korupsi disidangkan di Tipikor."
Menurut Marwan, Pengadilan Tipikor itu nantinya tidak hanya berada di tingkat provinsi. Namun juga harus berada di tingkat kabupaten/kota. Hal ini, lanjut Marwan, untuk mengurangi biaya dalam pemanggilan saksi. "Kalau membawa saksi ke tingkat provinsi itu biayanya luar biasa," ujarnya.
Selain itu, Marwan juga mengusulkan komposisi hakim pada Pengadilan Tipikor adalah tiga dari karir dan dua dari adhoc. Di samping keahliannya, dia mengontrol," ujarnya.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kisah Palestina Saat Kepemimpinan Kaisar Ottoman
Gadget
29 menit lalu
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
39 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Betapa Liciknya Seorang Danzo Saat Memanipulasi Itachi Untuk Habisi Klan Uchiha
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Manipulasi Danzo memaksa Itachi untuk membantai klan Uchiha demi keselamatan Konoha dan adiknya. Pilihan sulit itu menggambarkan kompleksitas moral dalam Naruto.
Galaxy S23 FE 5G: Smartphone Flagship Samsung Termurah di Tahun 2024
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Spesifikasi Samsung Galaxy S23 FE 2024, flagship Samsung terjangkau. Dengan desain elegan, layar AMOLED 120Hz, chipset Snapdragon 8 Gen 1, kamera mumpuni.
Selengkapnya
Isu Terkini