Kejaksaan Setuju Hadirnya Pengadilan Tipikor

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, menyatakan kejaksaan setuju dengan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh perkara korupsi nantinya dapat disidangkan dalam satu pengadilan.

"Kita sih oke-oke saja sepanjang ada aturan yang jelas," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. "Nantinya semua persidangan kasus korupsi disidangkan di Tipikor."

Menurut Marwan, Pengadilan Tipikor itu nantinya tidak hanya berada di tingkat provinsi. Namun juga harus berada di tingkat kabupaten/kota. Hal ini, lanjut Marwan, untuk mengurangi biaya dalam pemanggilan saksi. "Kalau membawa saksi ke tingkat provinsi itu biayanya luar biasa," ujarnya.

Selain itu, Marwan juga mengusulkan komposisi hakim pada Pengadilan Tipikor adalah tiga dari karir dan dua dari adhoc. Di samping keahliannya, dia mengontrol," ujarnya.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024