Ketua DPRD Sumatera Utara Tewas Diamuk Massa

Empat Berkas Perkara untuk 67 Tersangka

VIVAnews - Berkas perkara kasus demo anarkis yang berbuntut tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Ttinggi Sumatera Utara. Berkas perkara untuk 67 tersangka itu dibagi menjadi empat bagian.

"Di antaranya peran pelaku utama, penggerak di lapangan, pencari massa, dan pelaku pengrusakan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, di Markas Besar Polri, Kamis, 19 Februari 2009.

Pembagian itu berkas perkara itu menurut Susno dibedakan berdasarkan peran masing-masing tersangka. Dari 67 tersangka, polisi mengelompokkan mereka menjadi empat peran besar.

Di antara empat berkas itu sudah termasuk tersangka utamanya yaitu Chandra Pangabean. Dalam berkas perkara, ada sebagian dari pelaku yang diancam dengan pasal pembunuhan berencana.

Dalam demo yang menuntut pengesahan Provinsi Tapanuli, Abdul Aziz Angkat yang juga Sekretaris Partai Golkar Sumatera Utara tewas. Buntut dari insiden ini, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sudah mencopot Kepala Polda Sumatera Utara dan tiga perwira menengah lainnya. Kepala Kepolisian Kota Besar Medan juga dicopot karena kasus ini.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024