Beredar Video Kekerasan di Asrama Polisi

VIVAnews - Beredar rekaman video aksi kekerasan pemukulan empat anggota kepolisian di Asrama Polisi Kendaraan Taktis (Rantis) Samapta Paboya, Palu Sulawesi Tengah. Video yang beredar dan sempat ditayangkan di stasiun tvOne itu, kini tengah diselidiki Polda Sulawesi Tengah.

Dalam rekaman video yang ditayangkan tvOne, hari ini Kamis, 19 Februari 2009, terlihat empat anggota polisi yang bernama Bripda Dumasar, Bripda Muzakir, Bripda Frengky Yusman, Bripda Triyadi, tengah memukuli juniornya Bripda Haidar.

Belum diketahui apa motif dari aksi bringas itu, sehingga korban yang sedang sakit pun tetap disiksanya dengan cara menempeleng, menendang serta membogemnya ke bagian perutnya berkali-kali. Setiap senior mendapat jatah giliran memukul Haidir hingga  tersungkur. 

Di rekaman itu terlihat dengan jelas, mereka memukul bukan hanya dengan tangan, bahkan sandal dan sepatu yang dikenakan sang senior itu dijadikan alat untuk memukul wajah juniornya. Dari audio, terdengar pukulan keras diikuti suara si junior yang kesakitan. Di selingi ancaman agar si junior tak menyebarkan infomasi pemukulan itu.

Kini perbuatan empat anggoat polisi sudah tersebar luas dan polisi masih mencari tahu motif dibalik kekerasan yang terjadi di Asrama Polisi.

Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Suparni Parto mengatakan, polisi sudah meminta keterangan pada lima anggota polisi terkait kekerasan anggota polisi di asrama seperti yang dalam rekaman video yang beredar di masyarakat.

"Kami sudah minta keterangan dan mereka bilang itu bohong-bohongan, katanya untuk kenang-kenangan," ujar Kapolda Suparni Parto kepada tv one, Kamis, 19 Februari 2009.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
Gedung Kemenkopolhukam

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggodok rencana membangun sistem pertahanan semesta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024