Untung Rp 3,3 Triliun dari Premium

Harga BBM Mahal Dituding Langgar UU APBN

VIVAnews - Pemerintah dituding melanggar Undang-Undang APBN terkait kebijakan mematok harga premium lebih mahal dibandingkan dengan harga di pasar internasional.

Tudingan itu disampaikan oleh Anggota Panitia Hak Angket Bahan Bakar Minyak (BBM) dari DPR, Dradjad Hari Wibowo seusai mengikuti rapat tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis sore, 19 Februari 2009.

Menurut Dradjad, sangat jelas disebutkan dalam UU APBN bahwa BBM merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah. Namun, yang terjadi pemerintah malah sebaliknya, pemerintah mendapatkan untung dari penjualan BBM.

Sepanjang Desember 2008 - Januari 2009, pemerintah justru untung Rp 3,3 triliun dari penjualan premium. Itu berarti pemerintah tidak lagi memberikan subsidi BBM. Karena itu, dia menganggap sikap pemerintah menjual BBM lebih mahal sebagai tindakan yang tak pantas.

"Idealnya untuk saat ini, harga premium adalah Rp 3.900 per liter," ujar Dradjad. "Ini seperti melanggar UU APBN."

Meski begitu, Dradjad mengakui Dewan belum sepakat soal penafsiran pelanggaran UU APBN tersebut. "Belum semua fraksi setuju akan kondisi ini, tapi pekan depan DPR akan memutuskan," ujar Dradjad.

Namun, tudingan itu dibantah oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu di tempat yang sama. Pemerintah enggan disebut melanggar Undang-Undang APBN terkait kebijakan harga BBM dalam negeri yang lebih mahal dibandingkan dengan harga minyak dunia.

Menurut Anggito, harga BBM saat ini merupakan realisasi dari kenyataan harga minyak mentah yang berubah-ubah. "Kalau kami hitung dalam APBN itu untuk jangka waktu satu tahun, APBN itu kan rencana," ujar Anggito.

Saat ditanya mengapa pemerintah tidak memilih menurunkan harga BBM, Anggito tetap menjawab "Itu (harga) tidak hanya untuk sekarang, tapi untuk masa depan juga."

Dia menekankan pemerintah tidak pernah berniat mengambil untung dari BBM. Jika terdapat surplus, maka dana itu akan masuk ke APBN dan jika harga kemudian membutuhkan subsidi maka akan ditutup dari dana APBN. "Kenyataannya, harga memang terus berubah."

Rusia Tiba-tiba Pindahkan Rudal Supersoniknya ke Timur Tengah, Bantu Iran?
Kemenhan / Kemhan RI / Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melelang proyek Pembangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Kementerian Pertahanan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024