VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi batal memeriksa Presiden Direktur PT Masaro, Putra Nevo. Sedianya dia akan bersaksi sebagai rekanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Menurut Jaksa M Rum, Putra berhalangan diperiksa karena mengaku sedang sakit. "Menurut keterangan dokter dia sakit tipes dalam perjalanan dinas ke Surabaya," kata Rum, Senin 23 Februari 2009.
Namun, Rum melanjutkan, Jaksa akan segera memanggil yang bersangkutan karena sakit Putra Nevo tersebut tidak terbukti. "Setelah dicek (hasil lab) semuanya negatif," kata dia.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal menjadi terdakwa. Yusuf didakwa menerima uang senilai Rp 125 juta dan US$ 220 ribu dari Direktur PT Masaro, Anggoro Wijaya dan David Angkowijaya. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.
Kasus ini berawal pada Januari 2007, Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan senilai Rp 4,2 triliun. Salah satu kegiatannya revitalisasi alat komunikasi senilai Rp 180 miliar.
Mengetahui adanya usulan itu, Yusuf meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Masaro Radiocom Anggoro Wijoyo sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Pertemuan itu, menurut Jaksa, guna membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi kehutanan. "Apabila usulan anggaran pagu disetujui," jelas Jaksa Siswanto dalam sidang sebelumnya.
16 Juni 2007 anggaran disetujui. Lembar pengesahan, kata Siswanto, ditandatangani juga oleh Menteri Kehutanan MS Kaban. "Untuk diseteruskan ke Departemen Keuangan," kata dia.
Maret 2008, Anggoro kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Muctarrudin. Uang tersebut dibagikan kepada Fahri Andi Leluasa senilai S$ 30 ribu, Azwar Chesputera S$ 30 ribu Hilman Indra S$ 140 ribu, Muctarrudin S$ 40 ribu dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Rekor Baik Korea Selatan Dihancurkan Shin Tae-yong
Bandung
10 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 menang secara heroik atas Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Jumat 26 April 2024. Garuda
Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378
Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan
Malang
25 menit lalu
Perusahaan asal Korea, KT&G menginvestasikan modal senilai Rp6,9 triliun untuk membangun pabrik rokok ke-2 dan ke-3 di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER)
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, buka taktik tim asuhannya bisa mengandaskan Korea Selatan di perdelapan Final Piala Asia U23, pada Jumat dini hari, 26 April 2024
Selengkapnya
Isu Terkini