VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumumkan daftar anggota bursa (AB) yang berhak mengajukan calon direksi BEI periode 2009-2012 pada akhir Februari 2009.
Berdasarkan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor KEP-12/BL/2009 tentang Direktur Bursa Efek, tidak semua anggota bursa (AB) berhak mengajukan calon direksi BEI.
"List (daftar) AB belum kami umumkan. Seharusnya, list tersebut keluar akhir Februari ini," kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 24 Februari 2009.
Berdasarkan data BEI, saat ini ada 120 AB yang terdaftar sebagai pemegang saham otoritas bursa. Sedangkan berdasarkan aturan Bapepam, pencalonan dan pengajuan calon direktur BEI minimal terdiri dari sepuluh AB.
Namun, sepuluh AB tersebut harus sudah bertransaksi efek secara bersama-sama minimal 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di BEI selama 12 bulan terakhir, sebelum mengajukan calon direksi ke Bapepam.
Selain itu, setiap AB secara sendiri telah bertransaksi efek minimal 0,2 persen dari total frekuensi dari nilai perdagangan efek di BEI selama 12 bulan terakhir sebelum mengajukan ke Bapepam. Setiap AB juga hanya dapat menjadi anggota pada satu kelompok AB.
Sebelumnya, otoritas pasar modal akan mengumumkan struktur komposisi direksi BEI pada pekan depan. Dewan Komisaris BEI sudah mengusulkan jumlah direksi yang dibutuhkan untuk direksi periode mendatang berjumlah enam orang.
AB memiliki waktu 56 hari sebelum pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BEI untuk mengajukan paket calon direksi. Otoritas bursa menjadwalkan RUPSLB pada 24 Juni 2009.