Pilkada Jawa Timur

"Khofifah Bisa Tuntut Ganti Rugi"

VIVAnews - Kedudukan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Soekarwo-Saifullah Jusuf tak bisa diganggu gugat. Meski nantinya, kasus pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga dilakukan Ketua komisi pemilihan Jawa Timur, Wahyudi Purnomo terbukti.

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Meski demikian, bukan berarti kubu Khofifah Indar Parawansa-Mujiono tak bisa melakukan apapun. "Paling banter dia bisa menuntut ke pengadilan tata usaha negara untuk mendapatkan jabatan yang sama," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD usai meresmikan rumah dinas Mahkamah Konstitusi di Bekasi, Rabu 25 Februari 2009.

Masalahnya, jabatan Soekarwo secara administrasi tak bisa diturunkan. "Karena tidak ada [gantinya], oleh hukum tata usaha negara maka dia bisa minta ganti rugi uang, tidak bisa menggeser jabatan," ujar dia.

Dalam UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa seorang pejabat yang kehilangan hak karena kesalahan dalam membuat keputusan bisa menggugat ke peradilan tata usaha negara agar diberi jabatan yang sama. "Kalau jabatan yang sama tidak ada, minta ganti rugi uang sebesar gaji yang didapat selama kira-kira lima tahun," tambah Mahfud.

Penetapan ketua komisi pemilihan Jawa Timur diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jendral Herman Suryadi Wiredja saat menggelar jumpa pers menjelang akhir masa jabatannya di Ruang Tribrata Polda Jatim, Rabu 18 Februari 2009.

Penetapan merupakan tindak lanjut dari laporan kubu Khofifah Indar Parawansa-Mujiono (Kaji). Dari 368 sampel lembar DPT berisi 128.390 data pemilih yang dilampirkan pihak Kaji, ditemukan 29.949 suara yang datanya fiktif atau tidak benar.

Pasangan Kaji dinyatakan kalah dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa). Pada penghitungan suara ulang di Pamekasan, pasangan Kaji memperoleh 195.117 suara dan Karsa memperoleh 216.293 suara. Untuk pemungutan suara ulang di Bangkalan, pasangan Kaji memperoleh 144.238 suara dan Karsa 253.981 suara, serta di Sampang, pasangan Kaji memperoleh 146.360 suara dan Karsa 210.052 suara.
    
Secara keseluruhan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Jatim, pasangan Kaji memperoleh 7.626.757 suara dan Karsa memperoleh 7.660.861 suara.

Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Terkait kasus yang dialami oleh Alca Octaviani, ada 2 jenis obat yang telah ia konsumsi di antaranya adalah obat actifed yang mempunyai kandungan pseudoephedrine.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024