Penertiban Yayasan

KPK: Pegawai BUMN Dilarang Jadi Pengurus

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi membahas masalah yayasan yang bernaung di bawah badan usaha milik negara (BUMN). Perusahaan milik negara yang diundang hari ini adalah PT Telkom, PT Garuda Indonesia, PT Pertamina, Bank Indonesia, PT Aneka Tambang, dan Bank Mandiri.

Usai pertemuan, Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar mengatakan yayasan ini harus ditertibkan agar sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Dengan demikian, pegawai BUMN tidak boleh merangkap jadi pengurus yayasan.

KPK meminta yayasan harus dikembalikan sesuai undang-undang yang berlaku. Ia menambahkan semua yayasan sudah beri waktu sampai Oktober 2008 untuk berbenah dan menyesuaikan dengan UU Yayasan.

"Kalau ingin jadi yayasan harus diperjelas itu aset milik siapa," tegas Haryono. Sebab, kata dia, aset negara harus dikuasai oleh negara. "Jangan sampai dikelola dengan tidak jelas," kata dia.

Dalam pertemuan itu, KPK menemukan bahwa Bank Mandiri memiliki satu yayasan yang sudah lepas dari kepengurusan BUMN tersebut. Namun, kata Haryono, KPK akan meperdalam apakah yayasan itu masih menggunakan fasilitas Mandiri atau tidak. "Masih berkantor di lingkungan Mandiri atau tidak," kata dia.

Selain itu, KPK menemukan jumlah masing-masing yang dimiliki BUMN, yakni Garuda, Aneka Tambang, dan Telkom memiliki dua yayasan. Sedangkan Mandiri dan Pertamina masing-masing memiliki satu yayasan.

"Pertamina tadinya punya empat. Tapi tinggal satu," kata Haryono. Sedangkan Bank Indonesia ada tiga yayasan.

Inspiratif! Sejak Usia 15 Tahun Gabung UNICEF, Pemuda Ini Beri Les Gratis ke 10 Ribu Anak Pelosok
Timnas Qatar U-23 rayakan gol lawan Timnas Indonesia U-23

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Australia U-23 Malam Ini

Timnas Indonesia U-23 akan melanjutkan kiprah di Piala Asia U-23 2024 malam hari ini. Kali ini, armada Shin Tae-yong menghadapi Timnas Australia U-23.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024