Dugaan Korupsi Depkumham

Penyidikan Mantan Dirjen AHU Rampung

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan atas tiga tersangka dalam dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga (nonaktif), Zulkarnaen Yunus, dan Romli Atmasasmita.

"Berkas ketiganya sudah di penuntutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2009.

Berkas tuntutan ketiganya, kata Marwan, akan dibuat terpisah karena peran yang berbeda. "Mereka kan dari tiga periode yang berbeda," kata Marwan. Dengan demikian pasal yang akan didakwakan pun berbeda.

Marwan menjelaskan ketiganya dikenai pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mulai dari Pasal 2, 3, 12, 12 b, dan 12 e. Pasal 2 dan 3 mengatur masalah dugaan memperkaya diri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan Pasal 12 adalah dugaan suap.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga negara telah dirugikan sampai Rp 410 miliar. Selain ketiga mantan dirjen itu, Kejaksaan juga menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (rekanan) dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Ali Amran Jannah.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024