VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal, pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.
Antasari menjelaskan, Abdul Hadi dan Darmawati ditangkap KPK pada Senin malam dan disusul dengan penangkapan terhadap Hontjo di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Abdul Hadi dan Darmawati diduga telah menerima uang dari Hontjo. Jumlahnya sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.
"Pemberian ini diduga terkait dengan program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan Indonesia timur," jelas Antasari.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Gunakan Narkoba Sejak Satu Tahun Lalu, Chandrika Chika Sudah Anggap Hal Lumrah
IntipSeleb
22 menit lalu
Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian pun telah menyampaikan alasan penggunaan narkoba.
Lirik Lagu Pikir Keri - Happy Asmara Feat OM Sera
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Happy Asmara kembali tampil memukau ketika membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Pikir Keri'. Kali ini biduan asal Kediri tersebut kembali kolaborasi dengan OM Sera.
Selengkapnya
Isu Terkini