Abdul Hadi Djamal Ditetapkan Jadi Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal, pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.

Antasari menjelaskan, Abdul Hadi dan Darmawati ditangkap KPK pada Senin malam dan disusul dengan penangkapan terhadap Hontjo di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Abdul Hadi dan Darmawati diduga telah menerima uang dari Hontjo. Jumlahnya sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.

"Pemberian ini diduga terkait dengan program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan Indonesia timur," jelas Antasari.

Respons Pelatih Persib Usai Championship Series Liga 1 Dipastikan Pakai VAR
Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonom Proyeksikan BI Bakal Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan, hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu siang, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024