VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melonggarkan aturan minimum nilai aktiva bersih (NAB) kurang dari Rp 25 miliar.
Baca Juga :
Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia
Kelonggaran tersebut merupakan antisipasi otoritas pasar modal pada masa krisis saat ini.
Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, kelonggaran merupakan permintaan dari manajer investasi. Otoritas pasar modal tidak mengumumkan kelonggaran secara formal, karena sudah membicarakannya dengan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
"Manajer investasi melaporkan kepada Bapepam, kemudian kami lihat dan (bila memenuhi syarat) kami izinkan," ujarnya.
Dia menambahkan, kelonggaran akan dikaji lagi saat krisis ekonomi berakhir. Namun, saat ini, menilai krisis masih berlangsung.
Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa
Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :