MA:Hakim Ad Hoc Tak Perlu Masuk UU MA


VIVAnews - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin Tumpa, menilai pengaturan hakim ad hoc dari revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung memang tidak perlu.

Ia menjelaskan sejumlah UU sudah mengatur keberadaan hakim ad hoc, seperti pada UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Hubungan Industrial. "Jadi, kalau diatur lagi dalam UU MA kan jadi double," kata dia.

Penghapusan hakim ad hoc dari UU MA, menurutnya, tidak akan mengkerdilkan keberadaan hakim ad hoc. "Tidak perlu khawatir juga. Pengaturan ad hoc tetap sinkron karena sudah diatur dalam undang-undang secara sendiri-sendiri," kata dia.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi, menambahkan di negara manapun, hakim ad hoc bersifat sementara sehingga pengaturannya tidak perlu masuk dalam undang-undang.

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono

Haru, Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Menangis Saat Pertama Dengar Suara Anak Perempuannya

Dalam kesempatan itu, Dude Harlino juga bercerita bahwa dirinya ikut masuk ke ruang operasi pada saat proses caesar Alyssa Soebandono dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024