VIVAnews - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin Tumpa, menilai pengaturan hakim ad hoc dari revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung memang tidak perlu.
Ia menjelaskan sejumlah UU sudah mengatur keberadaan hakim ad hoc, seperti pada UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Hubungan Industrial. "Jadi, kalau diatur lagi dalam UU MA kan jadi double," kata dia.
Penghapusan hakim ad hoc dari UU MA, menurutnya, tidak akan mengkerdilkan keberadaan hakim ad hoc. "Tidak perlu khawatir juga. Pengaturan ad hoc tetap sinkron karena sudah diatur dalam undang-undang secara sendiri-sendiri," kata dia.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi, menambahkan di negara manapun, hakim ad hoc bersifat sementara sehingga pengaturannya tidak perlu masuk dalam undang-undang.
Baca Juga :
Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak memperoleh penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha di Hari Otoda ke-28.
Filsafat Stoik telah memberikan kontribusi besar dalam pemikiran filsafat Barat, terutama melalui karya-karya para tokohnya seperti Epictetus. Salah satu karya monumental
Bangunan toko modern di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menjadi bahan pembicaraan warga setempat karena diduga belum mengantongi izin.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, berada dipersimpangan jalan. Antara profesionalitas dengan nasionalisme. Shin komitmen akan profesional dalam laga tersebut.
Selengkapnya
Isu Terkini