Ketua Komisi Perhubungan Diperiksa KPK

VIVAnews - Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Muqowam, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009. Dua tersangka itu adalah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Anwar Algamar dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Tansean Parlindungan Malau.

Pemeriksaan Muqowam ini terkait pernyataan Bulyan Royan, anggota Komisi Perhubungan yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kapal patroli. Pada 11 Februari, Bulyan menyatakan telah membagi-bagikan uang kepada empat rekannya di Komisi Perhubungan. Salah satunya adalah Muqowam yang menerima US$ 30 ribu.

Muqowam keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.20. Namun dia enggan berkomentar. "Tidak ada apa-apa," ujar Muqowam.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bulyan juga membagi-bagikan ke rekannya yang lain yakni Lalu Gunawan, Darus Agap dan Endang K. Mereka masing-masing menerima US$ 40 ribu. Uang itu uang berasal dari rekanan proyek Departemen Perhubungan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anggota Dewan Bulyan Royan selama delapan tahun penjara. Jaksa Agus juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan.

Selain itu, rekanan proyek Dedi Suwarsono juga telah divonis empat tahun penjara. Direktur Utama PT Bina Mina Karya ini terbukti memberikan uang kepada Bulyan Royan.

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu
Anies Baswedan menghadiri halal bihalal dan Milad ke-22 PKS

Anies Puji Konsistensi PKS Jadi Oposisi di Depan Surya Paloh dan Cak Imin

Sejumlah tokoh parpol hingga tokoh nasional hadir di acara halal bihalal dan Milad PKS ke-22 di kantor DPP PKS

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024