PAN Copot Abdul Hadi Djamal

VIVAnews - Partai Amanat Nasional mencopot Abdul Hadi Djamal sebagai anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Abdul Hadi Djamal juga ditarik sebagai calon anggota dewan dari Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional memberhentikan Abdul Hadi Djamal dari keanggotaan PAN," kata Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir di Rumah PAN, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009. Abdul Hadi dinilai melanggar Pasal 30 Anggaran Dasar dan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga.

Menurut Soetrisno Bachir, Abdul Hadi yang juga menjabat Ketua DPP PAN itu tidak memiliki pengalaman buruk selama keanggotaannya di PAN. "Bisa dikatakan, ini adalah musibah yang dialami saudaraku Abdul Hadi," ujar Soetrisno.
 
Atas kasus tersebut, Soetrisno meminta, Abdul Hadi menghormati proses hukum yang berlaku. PAN juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan penegak hukum memberlakukan azas praduga tak bersalah. "PAN tetap berkomitmen untuk menjalankan amanat reformasi, diantaranya dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Abdul Hadi ditangkap KPK pada Senin 2 Maret malam. Dia ditangkap bersama dengan Kepala Bagian Tata Usaha Departemen Perhubungan Darmawati Dareho dan Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti, Hontjo Kurniawan. Diduga telah terjadi transaksi suap di antara mereka sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.

Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan pemberian uang itu diduga terkait dengan program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Nilai proyeknya mencapai Rp 100 miliar.

Darmawati kini sudah menghuni Rutan Pondok Bambu. Sedangkan Abdul Hadi dan Hontjo dititipkan di LP Cipinang.

Umat Buddha Akan Rayakan Waisak 2568 BE dengan Tema Kesadaran Atas Keberagaman
Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

JK sudah mulai melunak bicaranya terkait isu Jokowi dan Gibran gabung dengan Partai Golkar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024