VIVAnews - Pengaruh hubungan antara elit birokrasi dan pebisnis telah menciptakan budaya patron klien. Kekuatan ini dinilai dapat menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi dan reformasi peradilan.
"Selain faktor bobroknya moralitas penegak hukum, kendala juga karena adanya patron klien itu," kata Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas di sela lolakarya 'Peran Komisi Yudisial dan KPK dalam percepatan Reformasi Peradilan' di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.
Menurut Busyro, kendala dan hambatan pemberantasan korupsi dan reformasi peradilan selama ini terletak pada faktor patron klien tersebut dengan segala implikasinya. "Ke depan diperlukan langkah konstitusional untuk memposisikan lembaga penegak hukum yang sepenuhnya bersifat independen," ujar Busyro.
Publik pun, lanjut Busyro, harus diberi wewenang untuk melakukan kontrol sosial atas rekruitmen pejabatnya melalui sistem keterwakilan. Ada program yang rigit dengan sangsi tegas apabila pejabat hukum terindikasi melakukan deponering kasus-kasus korupsi.
"Mengingat praktik korupsi semakin sistemik, endemik, dan dibangun dengan sinergisitas yang tinggi, maka tidak ada alternasi lain bahwa KPK dan KY perlu menjabarkan kerjasama yang ada dengan langkah-langkah operasional simultan," kata busyro.
Langkah-langkah itu, menurut Busyro, meliputi penguatan kelembagaan dengan mendorong presiden dan DPR untuk mempertegas sikap politiknya dalam pembahasan RUU pengadilan Tipikor dan RUU Komisi Yudisial.
Langkah ini, kata Busyro, dimaksudkan sebagai upaya merubah paradigma berpikir yang tidak memiliki postulat moral yang berintikan pada kejujuran. Dengan demikian, selain mengeliminasi pengaruh destruktif pola-pola kepatronan yang merusak aspek mentalitas, juga harus dibarengi pula dengan keterlibatan secara penuh elemen masyarakat dalam agenda percepatan reformasi peradilan.
Baca Juga :
Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Babak perempat final Piala Asia U-23 2024 akan menyuguhkan duel sengit antara Timnas Indonesia U-23 dan Korea Selatan. Temukan prediksi pertandingan, kondisi terbaru tim.
KPU Kota Batu : Jika Daftar Calon Kepala Daerah Caleg Terpilih Harus Mundur Sebagai Legislator
Malang
6 menit lalu
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan jika pihaknya akan mengacu aturan tersebut meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tengah digodok.
Partai Golkar Cilegon nampaknya hanya mengusung Robinsar sebagai Calon Walikota Cilegon 2024-2029. Sinyal kuat itu terucap dari Ketua Dewan Pertimbangan Golkar.
Istri mantan Bupati Sumenep dua periode Abuya Busro Karim tersebut menyerahkan berkas pendaftarannya ke DPC PKB Sumenep didampingi suami tercinta dan para pendukungnya.
Selengkapnya
Isu Terkini