Penyelundupan 10 Kontainer

Dua Penyelundup Diancam Bui 8 Tahun

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian dan Direktorat Bea dan Cukai menahan 10 kontainer yang berisi barang-barang elektronik. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Supriadi mengatakan dua oknum pelaku yakni WNI berinisial FH dan seorang warga Korea berinisial CJ, sudah dicekal.

"Kami sudah membuat surat penangkapan dua oknum yang diduga terlibat dalam kegiatan ini," kata Anwar, Kamis 5 Maret 2009. Dua pelaku, kata Anwar dijerat Pasal 113 UU Kepabeanan.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

"Ancaman hukumnya delapan tahun," tambah Anwar. Para pelaku melalui PT Han Saram Sakti mendeklarasikan isi 10 kontainer sebagai 800 ton drum bahan kimia. Namun, ternyata 10 kontainer itu berisi barang-barang elektronik termasuk telefon genggam.

Sampai saat ini nilai barang ilegal yang diselundupkan belum pasti. Namun, menurut perhitungan sementara, nilainya mencapai Rp 12,5 miliar, untuk tiga kontainer. Anwar mengaku informasi penyelundupan diperoleh dari polisi. "Ini penyalahgunaan jalur hijau. Kecurigaannya mengapa barang kimia diimpor dari Korea, tapi kapalnya datang dari Singapura. Itu tidak logis," tambah dia.

Pada Jumat 27 Februari 2009 oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri dan Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok bersama Penyidik Bea Cukai menyita 10 kontainer berukuran 20 kaki yang berisi barang-barang elektronik.

Dalam melakukan kegiatan impor ini, si pengusaha melakukan pengiriman barang dari Singapura dan Taiwan menggunakan jalur hijau. Jalur hijau ini merupakan jalur prioritas untuk kegiatan ekspor dan impor. Karena, bila melalui jalur ini kepabeanan tidak melakukan pemeriksaan fisik. Biasanya, jalur hijau itu diberikan kepada importir produsen bahan baku.

Pihak Rusia keluarkan potret pelaku ISIS terorisme di Moskow

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024