VIVAnews - Pemerintah akan menerbitkan surat berharga syariah (sukuk) global. Namun, kapan penerbitan itu, waktunya masih menunggu pasar dan imbal hasil (yield) yang layak.
"Kita tunggu pasarnya membaik," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto di Departemen Keuangan, Jumat, 6 Maret 2009.
Sedangkan Direktur Pembiayaan Syariah Dahlan Siamat mengatakan, untuk penerbitan itu tergantung imbal hasil. Sebab, yield berkaitan dengan representai biaya yang harus dibayarkan. "Paling tidak, yield ini tidak lebih tinggi dibanding penerbitan GMTN (Global Medium Term Note) beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk jumlahnya berapa, masih dalam proses saat ini. "Kalau pasarnya baik, kemungkinan joint lead manager akan mengeksekusi," tutur Dahlan.
Namun, Dahlan mengakui, jumlahnya yang pasti tidak akan melebihi aset yang dijadikan dasar untuk bertransaksi (underlaying asset) yang ada.
Sementara Rahmat mengatakan, underlying asset yang ada saat ini nilainya masih Rp 7 triliun. Namun, apakah akan digunakan semuanya atau tidak, pemerintah belum menentukan. "Kita lihat nanti deh, tunggu pasarnya dulu," katanya.
Selain itu, dia menuturkan, Pemerintah Indonesia masih melakukan penjajakan dengan Timur Tengah dalam penerbitan sukuk global tersebut. "Prosesnya belum final, tapi untuk IDB (Islamic Development Bank) sudah menyatakan akan berpartisipasi," ujar Rahmat.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Jhon LBF Beri Tanggapan Menohok
IntipSeleb
13 menit lalu
Advokat Arif Edison didakwa atas laporan Sabar L Tobing lalu vonis 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jhon LBF pun langsung memberikan tanggapannya...
Tanggapan Menohok Jhon LBF dan Machi Achmad Terkait Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara
JagoDangdut
33 menit lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 memvonis advokat Arif Edison dengan hukuman 1 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik.
Selengkapnya
Isu Terkini