Bekas Bos PT Asabri Tetap Divonis Empat Tahun

VIVAnews - Mahkamah Agung tetap memvonis mantan Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri, Mayor Jenderal (Purn) Subarda Midjaja, selam empat tahun penjara.

"Sudah putus," kata kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 6 Maret 2009.

Mahkamah menilai Subarda terbukti terlibat dalam kasus peminjaman dana Asabri sebesar Rp 410 miliar. Uang itu diduga digunakan bersama-sama dengan pengusaha Henry Leo.

Pengacara Subarda, Anindyo Darmanto, mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. "Tapi putusannya menguatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Subarda selama lima tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

Mahkamah Agung juga telah memvonis pengusaha Henry Leo selama enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024