Perpu Pengaman Keuangan

Surat Berharga Dana Darurat Bisa Lebihi Pagu

VIVAnews - Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) untuk bank gagal akan dicomot dari Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara lewat penerbitan Surat Berharga Pemerintah atau tunai.

Surat berharga ini nantinya akan dibeli Bank Indonesia lewat pasar primer. Demikian  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan yang dikutip VIVAnews, Minggu 19 Oktober 2008.

Dalam pasal 27 yang terkait dengan sumber pendanaan disebutkan, Menteri Keuangan menetapkan ketentuan dan persyaratan penerbitan surat berharga negara berdasarkan hasil rapat antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan mempertimbangkan sustainabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tingkat kesehatan neraca Bank Indonesia, dan efektivitas kebijakan moneter.

Nantinya pemerintah dapat melakukan penerbitan surat berharga melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Penerbitan surat berharga dikecualikan dari ketentuan tujuan penerbitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Surat Utang Negara dan tujuan penerbitan surat berharga syariah negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Ketentuan ini juga mengatur bahwa Bank Indonesia dapat membeli surat berharga negara di pasar primer dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis. Selain itu, penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pencegahan dan penanganan Krisis lewat penerbitan surat berharga ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Keuangan melaporkan penerbitan surat berharga negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 30 hari kalender sejak penerbitannya.

Melemah di Level Rp 16.220 per Dolar AS, Rupiah Diproyeksi Menguat
Sekjen Kemenag Ali Ramdhani dan Plt Dirjen Pendidikan Islam bertemu Direktur IEP

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Pembahasan rencana bersinergi ini berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024