Kasus Dana Asabri

Kejaksaan Tunggu Status Plaza Mutiara

VIVAnews - Kejaksaan Agung masih belum dapat menentukan nasib bagi pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi penyelewengan dana Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri. Kejaksaan masih menunggu keputusan Mahkamah Agung mengenai status Plaza Mutiara.

"Kita menunggu Plaza Mutiara kembali kemana," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam acara 'Atas Nama Rakyat' yang disiarkan di tvone, Senin 9 Maret 2009.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Mahkamah juga memvonis Subarda Midjaja selama empat tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

Sebelumnya, kejaksaan juga memikirkan untuk menghentikan kasus Tan Kian. Karena, Tan Kian sudah mengembalikan US$ 13 juta kepada negara. Dana pinjaman dari Henry Leo itu digunakan Tan Kian untuk membangun Plaza Mutiara.

Menurut Hendarman, untuk kelanjutan kasus Tan Kian dapat saja dituntut dalam jalur perdata. "Departemen Pertahanan dapat meminta kejaksaan sebagai wakil negara untuk menuntut dalam jalur perdata," jelasnya.

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK
Eko Patrio

Eko Patrio Bersyukur, Gelar Halal Bihalal Dihadiri Sederet Artis dan Komedian Senior

Eko Patrio menggelar acara Halal bihalal di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. Eko mengundang sederet artis dan komedian senior.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024