Waktu Penyerahan SPT Akan Berakhir

Tak Punya NPWP, Bayar Pajak Lebih Mahal

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan pajak 20 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bahan presentasi yang disampaikan oleh Ditjen Pajak pekan lalu menyebutkan tentang bagaimana mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan mengapa penyerahan pajak penting. Terkait dengan pengisian SPT itu, juga disebutkan soal sanksi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.

Menurut Ditjen Pajak, tanpa NPWP maka kewajiban pajak Anda tidak akan terdokumentasi dengan baik. Bahkan, menurut aturan Perundang-undangan yang berlaku disebutkan bahwa Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) akan dikenakan pajak 20 persen lebih tinggi dari yang seharusnya. PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan karyawan yang bekerja.

Sedangkan, untuk Wajib Pajak yang terkena PPh Pasal 23 dan tidak mempunyai NPWP untuk yang dipotong akan dikenakan pajak 100 persen lebih tinggi dari yang seharusnya.

Ditjen Pajak menekankan sebelum Wajib Pajak mengisi detail dalam lembar SPT, satu hal terpenting yang harus dimiliki oleh seorang Wajib Pajak adalah memiliki NPWP. Untuk memilikinya, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri.

NPWP ini diibaratkan sebagai identitas pribadi Wajib Pajak. Untuk mendapatkan NPWP ini caranya cukup dengan menyerahkan KTP bagi Penduduk Indonesia dan Paspor bagi Warga Negara Asing.
 
Mereka yang harus mendaftarkan diri adalah Wajib Pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, serta Wajib Pajak orang pribadi lainnya.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang
 Aghniny Haque

Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa Umumkan Tanggal Tayang

Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, akan resmi tayang di bioskop Tanah Air pada 22 Mei 2024. Sebelumnya, film tersebut mendapat sambutan positif di Jakarta Film Week.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024