Organda dan DKI Bahas Penurunan Tarif Taksi

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membahas penurunan tarif taksi, Rabu 11 Maret 2009 hari ini. Pembahasan kali ini setelah terjadi penundaan karena perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI tidak hadir saat pembahasan kemarin.

Pembahasan akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Organda mengisyaratkan keberatan jika tarif taksi turun.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak hanya menjadikan penurunan harga BBM sebagai parameter. "Kami kan tidak bisa gitu saja menurunkan tarif taksi. Ada hitungan untung ruginya," kata dia.

Para pengusaha taksi tak yakin jika tarif taksi yang berlaku saat ini diturunkan dapat menutupi biaya operasional. Panjaitan mencontohkan, untuk harga ban khusus kendaraan bus naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,5 juta.

Selain itu menurut dia, apabila mengikuti Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dalam perhitungan Organda, ketika harga BBM mencapai Rp 6 ribu per liter, tarif taksi seharusnya Rp 7.900 untuk buka pintu dan Rp 3.900 untuk perkilometer selanjutnya.

Sedangkan bila harga BBM sekarang mencapai Rp 4.500 per liter, bila berdasarkan BOK, tarif taksi seharusnya Rp 6.900 untuk buka pintu dan tarif perkilometer yaitu Rp 3.000. "Bila Organda menerapkan harga sesuai BOK, daya beli masyarakat akan berkurang.

Oleh karena itu, Organda lebih memilih menerapkan batas atas dan batas bawah agar taksi tetap eksis. 

Kepala Bidang Bina Usaha Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendah Sunugroho mengatakan, rapat kemarin ditunda atas permohonan Organda. "Organda meminta waktu untuk melakukan kordinasi dengan para pengusaha," tegasnya.

Selain itu Hendah mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan angka penurunan tarif taksi, karena taksi bukan angkutan umum ekonomi.

Dia menjelaskan, untuk mempercepat proses penurunan tarif, pihaknya hanya meminta usulan dari Organda. Usulan tersebut akan langsung disampaikan ke gubernur.

Menurut Hendah, penetapan penurunan tarif taksi berbeda dengan penetapan tarif angkutan umum ekonomi seperti bus dan mikrolet yang dibahas DTKJ dan DPRD.

Dalam penurunan tarif taksi, Organda merupakan pihak yang harus menentukan kisaran harga tarif taksi. Karena taksi merupakan moda angkutan non ekonomi yang penurunannya ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. Dishub maupun DTKJ hanya berwenang memberikan saran.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju
VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Kepada tongkat komandan itu diserahkan?

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024