Danamon Pertanyakan Gugatan Derivatif EKN

VIVAnews - PT Bank Danamon Tbk mempertanyakan maksud PT Esa Kertas Nusantara (EKN) menggugat Bank Danamon terkait kontrak derivatif. Perseroan siap bertanding di pengadilan jika proses mediasi gagal. Bahkan Danamon juga mempertimbangkan gugatan balik terhadap EKN.

"Kita malah sedang menunggu konfirmasi mediasi dengan BI, jika bisa dibicarakan dengan damai lebih baik. Namun jika tidak, kita juga tidak masalah jika beracara di pengadilan," kata kuasa hukum Bank Danamon Ricardo Simanjuntak di Jakarta, Kamis 12 Maret 2009.

Ricardo justru mempertanyakan mengapa EKN tidak mau melakukan jalan mediasi. Sebab EKN mempunyai kewajiban terhadap Danamon yang justru harus diselesaikan. "Sebenarnya posisi Danamon marah, mereka harusnya membayar kewajiban kok menggugat," kata dia.

Ricardo menjelaskan, kliennya telah melakukan hal-hal yang sesuai dengan peraturan. Pertama, dalam kontrak tersebut dicantumkan mengenai kepentingan untuk lindung nilai (hedging). Kedua, Danamon merasa telah menjelaskan dan mempresentasikan produk tersebut termasuk risiko yang akan ditanggung.

"Ada ketentuan risiko yang harus dipahami dan ditandatangani, transaksi-transaksi juga secara tegas ada konfirmasi. Transaksi ini bukan yang dilarang," katanya.

Soal gugatan pun, pihak bank baru tahu dari media massa dan belum menerima surat panggilan dari pengadilan. Pihaknya juga belum mengetahui apa yang diinginkan dari pihak EKN.

"Saya tidak terlampau paham mengapa mereka mengajukan gugatan melawan hukum sementara mereka mempunyai perjanjian untuk melaksanakan transaksi tersebut," katanya.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

PT EKN menggugat PT Bank Danamon Tbk senilai Rp 1 triliun. Tuntutan itu untuk ganti rugi material dan immaterial. Perusahaan ini merasa dirugikan akibat produk derivatif yang dikeluarkan bank tersebut.

Esa Kertas Nusantara merupakan produsen kertas yang mulai beroperasi sejak 2004 lalu. Perusahaan menghasilkan produk kertas coated dan uncoated yang seluruhnya diekspor ke luar negeri, seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Timur Tengah.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Danamon tersandung masalah kontrak derivatif.  Beberapa waktu lalu, anak usaha Pertamina yaitu Elnusa juga mempermasalahkan kontrak derivatif senilai US$ 9 juta. Namun keduanya sepakat melakukan jalur mediasi, dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.

Sebelumnya Danamon mencatat nasabah yang terikat kontrak derivatif sebanyak 22 nasabah dengan nilai sekitar US$ 220 juta. "Tapi nilai kontrak eksposure kita bukan di nilai kontrak tapi mark to market. Ada penerimaan ada penjualan, nah selisih yang dipertukarkan. Mark to market kami saat ini 49 juta dolar," kata dia Direktur dan Chief Financial Officer  Vera Eve Lim pada saat paparan kinerja bulan lalu.

Terkait kontrak derivatif ini, bank menyisihkan pencadangan sampai Rp 800 miliar. Dana ini untuk pencadangan dan biaya menghentikan kontrak sebelum jatuh tempo.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas
Toko Alat Musik

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Tujuan dari ekspansi ini adalah untuk meningkatkan pengalaman musik bagi para musisi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024