Pemilik Sepuluh Mal Dipanggil Pemda

Inilah Dia Daftarnya

VIVAnews - Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan akan memanggil 10 pengelola pusat perbelalanjaan 'nakal' yang tak memenuhi kewajiban menyediakan lahan untuk fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum).

Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Selatan, Suluh Sudiharto, mengatakan, akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika 10 pusat perbelanjaan itu tak segera memenuhi kewajibannya.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, pusat perbelanjaan seluas 200-500 meter persegi wajib menyediakan tempat usaha bagi pedagang kecil sebesar 10 persen. Sedangkan mal seluas di atas 500 meter persegi wajib menyediakannya 20 persen. "Dan itu tidak dapat diganti dalam bentuk apa pun," kata Suluh.

Seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat 13 Maret 2009, 10 pusat perbelanjaan itu adalah:
1.  Mal Pacific Place (49.650 meter persegi)
2. Swalayan Ranch Market (2.000 meter persegi)
3. Poin Square (37.882 meter persegi)
4. Toserba Tendean Plaza (luas lahan 5.000 meter persegi)
5. Pasar Swalayan Lion Superindo, Jalan Tebet Barat Dalam Raya (1.317 meter persegi)
6. Swalayan Matahari di komplek pertokoan Gedung Town Square (2.834 meter persegi)
7. Toserba di komplek pertokoan Gedung Town Square (7.991 meter persegi)
8. Plaza Tendean Alfa Retailindo (1.366 meter persegi)
9. Swalayan Casino (750 meter persegi)
10. Swalayan Hero (1.445 meter persegi)

Selain 10 pusat perbelanjaan 'nakal' itu, pemanggilan juga dilakukan kepada sejumlah pengelola mal yang belum menggenapi kekurangan fasos-fasum. Salah satunya Cilandak Town Square atau Citos yang baru menyerahkan fasum separuh. "Pemanggilan akan dilakukan pekan depan," ujarnya.

Menyerahkan fasum untuk pedagang kecil merupakan kewajiban pengusaha besar sebagai bentuk perhatian terhadap pertumbuhan ekonomi usaha kecil dan menengah (UKM). "Pengusaha juga harus memperhatikan aspek strategis terhadap lokasi yang diberikan," ujarnya.

Artinya, pedagang kecil yang ditampung harus mendapat tempat yang mudah terlihat sehingga mudah dijangkau pembeli. Pedagang juga harus dibebaskan dari biaya sewa tempat. "Kalau pun harus membayar, hanya retribusi pemakaian air, listrik, dan kebersihan saja," ujarnya.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV
Tyas Mirasih.

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Sambil menangis haru, Tyas Mirasih mengungkap kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina langsung di hadapan Raffi di sebuah acara.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024