VIVAnews- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka baru dalam dugaan korupsi pada proyek alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Syahrial Oesman. Salah satu saksi yang akand diperiksa untuk tersangka Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin.
Dalam jadwal yang diterima VIVAnews, penyidik juga akan memeriksa Sekda Sumatera Selatan, Musrif hari ini mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam dakwaan rekanan proyek itu, Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, Syahrial disebut-sebut sebagai pihak yang ikut memberikan uang kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan pemberian uang itu untuk memuluskan pembahasan alih fungsi hutan Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.
Dalam dakwaan, Chandra dinilai bersama-sama dengan Syahrial telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.
Uang itu diberikan dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Cek Multi Guna, dibagikan kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Petahana Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember mendaftar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikawal sejumlah keluarga dan relawan. Dengan mengendarai kendaraan roda empatda
Mengenai laga besok (melawan Korea Selatan), dia sebenarnya berharap bisa menghindari bertemu dengan Korea Selatan, walaupun Jepang mungkin lawan yang sulit.
Pelatih 53 tahun itu akan berusaha supaya Indonesia bisa mengalahkan Korsel. Dengan melaju ke babak semifinal, Indonesia lebih dekat dengan targetnya, yakni meraih tiket
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sudah mulai terbuka soal keikutsertaannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi yang digelar 27 November 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini