VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia membuka saluran pengaduan pengerahan anak-anak dalam kampanye. Sebagai preventif, KPAI juga mengedarkan stiker pada peserta Pemilu.
Stiker itu mengutip pasal 15 dan 87 UU Perlindungan Anak yang berisi "Pelaku penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta." Stiker ini dibagikan pada kader-kader partai yang menghadiri Ikrar Kampanye Damai di Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Senin 16 Maret 2009.
Untuk itu, KPAI menyediakan beragam saluran pengaduan. Untuk short messages service, bisa dikirim ke 081311200251. Melalui e-mail dikirimkan infoaduanpemilu@kpai.go.id dan telepon ke 021-3901556. Juga bisa mendatangi langsung atau berkirim surat ke kantor KPAI di Jalan Teuku Umar No 10-12 Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Komisioner KPAI, Magdalena, kampanye terbuka sangat rawan mengerahkan anak-anak. "Itu eksploitasi yang membahayakan, kalau mau pendidikan politik, ada bentuk lain," katanya ditemui saat membagi-bagikan stiker di Kemayoran.
Baca Juga :
Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mas Ipin, sapaan akrabnya ini berbagi pengalaman dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dengan segudang potensi yang dimiliki sekaligus dikelola dengan apik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai.
Ketahui hero-hero terbaik yang dapat mengcounter Roger dalam Mobile Legends untuk meningkatkan rank Anda.
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 25 April 2024
Purwasuka
15 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), secara gamblang menginformasikan prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat (Jabar) pada 25 April 2024 hari ini.
Selengkapnya
Isu Terkini