Lihat Anak Berkampanye, Laporkan ke KPAI

VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia membuka saluran pengaduan pengerahan anak-anak dalam kampanye. Sebagai preventif, KPAI juga mengedarkan stiker pada peserta Pemilu.

Stiker itu mengutip pasal 15 dan 87 UU Perlindungan Anak yang berisi "Pelaku penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta." Stiker ini dibagikan pada kader-kader partai yang menghadiri Ikrar Kampanye Damai di Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Senin 16 Maret 2009.

Untuk itu, KPAI menyediakan beragam saluran pengaduan. Untuk short messages service, bisa dikirim ke 081311200251. Melalui e-mail dikirimkan infoaduanpemilu@kpai.go.id dan telepon ke 021-3901556. Juga bisa mendatangi langsung atau berkirim surat ke kantor KPAI di Jalan Teuku Umar No 10-12 Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Komisioner KPAI, Magdalena, kampanye terbuka sangat rawan mengerahkan anak-anak. "Itu eksploitasi yang membahayakan, kalau mau pendidikan politik, ada bentuk lain," katanya ditemui saat membagi-bagikan stiker di Kemayoran.

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya
Ilustrasi anak-anak .

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Dalam masa golden age itu, terjadi juga perkembangan kepribadian anak dan pembentukan pola perilaku, sikap, serta ekspresi emosi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024