VIVAnews - Pemerintah Indonesia lewat Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan dan Bangladesh sepakat mncegah praktik pencucian uang. Kedua negara siap melakukan pertukaran informasi.
Penandatangan MoU dilakukan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein dan Abdul Quasem, Executive Director and Financial Intelligence Unit (FIU) Head Anti Money Laundering Department Bangladesh Central Bank, Senin 16 Maret 2009.
Dalam siaran pers PPATK disebutkan, kerjasama yang dilakukan ini merupakan upaya memperkuat kerjasama internasional yang dilakukan kedua negara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan. Dengan adanya ikatan seperti ini diharapkan dapat lebih mempermudah pertukaran informasi.
Esensi dari perjanjian kerjasama tersebut antara lain, kedua negara sepakat untuk melakukan pertukaran informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan kedua tindak pidana tersebut. Secara spesifik, tindak pidana korupsi merupakan masalah besar bagi Indonesia dan Bangladesh. Untuk mencegah dan memberantas salah satu dari tindak pidana asal pencucian uang ini kedua negara sepakat untuk saling membantu dan bertukar pengalaman.
Informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban masing-masing lembaga untuk menjaga kerahasiannya, tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari pemilik informasi, serta masing-masing lembaga dapat menolak untuk memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan kepentingan negara masing-masing. Kerjasama dengan lembaga intelijen keuangan (financial intelligent unit/FIU) Bangladesh merupakan kerjasama luar negeri yang ke 29.
Sebelumya PPATK telah melakukan kerjasama dengan FIU Brunei Darussalam , FIU Amerika Serikat dan FIU negara-negara lainnya. Sejak tahun 2003 PPATK telah melakukan pertukaran informasi dengan FIU lain sebanyak 261 kali. Dengan rincian, penerimaan informasi dari FIU lain atas dasar permintaan PPATK sebanyak 135 kali, pemberian informasi kepada FIU lain atas dasar permintaan FIU sebanyak 109 kali, penerimaan informasi dari FIU lain secara spontan sebanyak 13 kali dan pemberian informasi kepada FIU lain secara spontan sebanyak 4 kali.
Sampai dengan 28 Februari 2009, PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada Kepolisian RI sebanyak 613 kasus dan kepada Kejaksaan Agung RI sebanyak 31 kasus. Dari sejumlah kasus ini, pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman kepada 19 terhukum karena dinilai telah melanggar Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003 (UU TPPU).
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Juragan Tabung Gas di Cinere Depok Tewas Usai Terjebak Kebakaran, Begini Kronologinya
Siap
13 menit lalu
Seorang pria lanjut usia (lansia) dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi di toko agen tabung gas, di kawasan Gang Melati, Kelurahan Gandul, Cinere, Depok
Bocoran Spesifikasi Nothing Phone (3), Rival Poco F6 yang Patut Diperhitungkan?
Gadget
15 menit lalu
Nothing Phone (3) dirumorkan hadir sebagai pesaing kuat Poco F6. Simak bocoran spesifikasi detail dan fitur menarik yang mungkin diunggulkannya! Ini detail harganya.
Tingkatkan Keamanan, Lapas Siborongborong Kolaborasi Bersama Polres Taput Cek Pemeliharaan Senpi
Medan
17 menit lalu
Lapas Siborongborong dan Polres Taput merupakan rangkaian dari Criminal Justice System (CJS) yang harus bersinergi bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.
Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka...
Selengkapnya
Isu Terkini