Aliran Dana BI

Mantan Pejabat YPPI Akan Diperiksa Hakim

VIVAnews - Mantan Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Baridjusalam Hadi dan mantan Bendahara Ratnawati Priyono akan bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Baridjusalam dan Ratnawati akan bersaksi untuk empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi tersangka dugaan korupsi aliran dana BI, Rp 100 miliar. Mereka adalah Aulia Tantawi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Kresna Menon rencananya akan dimulai pada pukul 10.00  WIB.

Menurut Jaksa Rudi Margono, mereka akan bersaksi tentang pencairan cek uang tersebut. Keluarnya uang YPPI itu atas permintaan beberapa mantan Deputi Gubernur BI untuk bantuan hukum terkait kasus BLBI yang menjerat mereka.

Selain itu, Komisi Keuangan DPR ketika itu meminta adanya kebutuhan dana untuk penyelesaian masalah BLBI dan biaya diseminasi RUU BI. Pencairan itu atas hasil dua rapat tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003.

Berdasarkan catatan Mantan Deputi Direktur Hukum Oey Hoey Tiong disposisi pengeluaran dana itu disetujui Ketua Dewan Pengawas YPPI Aulia Pohan dan Dewan Pengawas Maman Soemantri.

Permintaan dana itu kemudian diberikan kepada Soedrajad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar. Lalu Paul Sutopo senilai Rp 10 miliar, Hendro Budianto Rp 10 miliar, Heru Supraptomo sejumlah Rp 10 miliar dan Iwan R Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar.

Sementara Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari memenuhi permintaan dana anggota Dewan juga atas persetujuan disposisi dari Aulia Pohan. Dana sebesar Rp 28,5 miliar diserahkan kepada Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024