Pemerintah:Quick Count Ganggu Ketertiban Umum
VIVAnews – Publikasi penghitungan cepat (quick count) jumlah suara pada masa tenang dan ketika pemungutan suara pemilihan umum berlangsung dinilai dapat mempengaruhi perilaku masyarakat dalam menentukan pilihan. Itu sebabnya Undang-undang Pemilihan Umum mengaturnya.
“Karena itu, publikasi quick count diatur dalam UU Pemilu. Sebab hasilnya dapat mengganggu ketertiban umum," kata Agung Mulyana, wakil pemerintah, ketika membacakan pendapat dalam sidang uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Selasa 17 maret 2009.
Aturan tentang publikasi quick count itu termuat di pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307. Agar perilaku pemilih tidak terganggu maka, hasil survei tidak boleh diumumkan pada masa tenang dan pemungutan suara. Jalan tengahnya adalah survei itu diumumkan usai pencontrengan surat suara.
Menurut Mulyana, aturan main itu sama sekali tidak melanggar hak konstitusional Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia yang menggugat UU Pemilu. Kata Mulyana, mereka tidak dilarang melakukan survei, “Hanya masalah tenggat waktu saja yang diatur.”
Argumentasi pemerintah sama sekali bertentangan dengan pendapat saksi ahli, Muhammad Qodari (Direktur lembaga survei Indobarometer), yang dihadirkan penggugat di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Qodari, publikasi penghitungan cepat tidak mempengaruhi perilaku pemilih. Sebaliknya, perilaku dipengaruhi banyak faktor lainnya. Misalnya suku dan agama, lamanya sosialisasi pemilu, dan citra partai.
Itu sebabnya, larangan publikasi penghitungan jumlah suara itu diperkarakan. Mereka minta agar Mahkamah Konstitusi menganulirnya.