Kandungan Lokal Proyek Depdag Hingga 90%

VIVAnews - Departemen Perdagangan mengklaim telah mencapai tingkat kandungan dalam negeri hingga 90 persen dalam pengadaan barang dan jasa. 

"Sesuai dengan Keputusan Presiden No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap departemen wajib memprioritaskan penggunaan dalam negeri," kata Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman di sela-sela peresmian gedung Pusdiklat Departemen Perdagangan di Depok Jawa Barat, Selasa, 17 Maret 2009.

Bahkan, dia menjelaskan, Departemen Perindustrian telah memperjelas ketentuan tersebut dengan preferensi pada barang dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi. "Misalnya kualitasnya sama, harga barang masing-masing 100 dan 115, tapi yang 115 tingkat kandungan lokalnya di atas 70 persen, maka yang kandungan lokalnya tinggi itu yang dipilih," ujarnya. 

Menurutnya, Keppres tersebut menjadi patokan agar setiap pengeluaran APBN diarahkan untuk belanja produk dalam negeri. Namun, Ardiansyah mengaku ada pengecualian untuk belanja pemerintah di luar negeri. "Misalnya beli kertas daripada beli di Surabaya mahal, ya sudah dibelanjakan di sana saja," ujarnya.

Departemen Perdagangan meresmikan gedung baru, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan yang berlokasi di Sawangan Depok Jawa Barat. Pembangunan gedung dilakukan secara bertahap sejak tahun 2006 yang diawali dengan perluasan lahan seluas 11.120 meter persegi sehingga luas tanah keseluruhan menjadi 21.780 meter persegi.

Gedung itu meliputi gedung pendidikan empat lantai seluas 3.752 meter persegi, renovasi gedung asrama lama tiga lantai seluas 1.094 meter persegi yang terdiri dari 30 kamar berkapasitas 60 orang, gedung asrama baru empat lantai seluas 1.932 meter persegi dengan fasilitas poliklinik, ruang fitnes dan ruang karaoke, gedung kantin dengan kapasitas 90 orang, mushola seluas 756 meter persegi, dan gedung auditorium seluas 1.200 meter persegi.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni
Eks Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Eks Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama turut menyoroti putusan MK yang menolak seluruh permohonan perkara PHPU dari Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud MD.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024