Dugaan Korupsi Dephub

Bulyan Royan Hadapi Vonis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi hari ini akan membacakan putusan untuk legislator Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan.

Sidang dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bulyan Royan selama delapan tahun penjara. Jaksa  juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa dalam kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Perhitungan jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar. "Jumlah itu dikurangi dengan hasil penyitaan senilai Rp 1,43 miliar," kata Jaksa Agus dalam sidang pembacaan tuntutan. Bulyan, kata dia, harus mengembalikan Rp 2 miliar.

Jaksa menjerat Bulyan dengan dakwan kedua yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan sesuatu," kata Jaksa Hendarbeni.

Bulyan mengaku uang sebesar Rp 2 miliar itu tidak dinikmati sendiri. Ia menyebut empat anggota dewan yang lain. Salah satunya Ketua Komisi Perhubungan Ahmad Muqowam. Bulyan mengaku Ahmad menerima uang senilai U$ 30 ribu.

Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5500. Ketika kasus ini terjadi Bulyan  adalah anggota komisi perhubungan di DPR.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024