VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi hari ini akan membacakan putusan untuk legislator Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan.
Sidang dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bulyan Royan selama delapan tahun penjara. Jaksa juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa dalam kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Perhitungan jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar. "Jumlah itu dikurangi dengan hasil penyitaan senilai Rp 1,43 miliar," kata Jaksa Agus dalam sidang pembacaan tuntutan. Bulyan, kata dia, harus mengembalikan Rp 2 miliar.
Jaksa menjerat Bulyan dengan dakwan kedua yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan sesuatu," kata Jaksa Hendarbeni.
Bulyan mengaku uang sebesar Rp 2 miliar itu tidak dinikmati sendiri. Ia menyebut empat anggota dewan yang lain. Salah satunya Ketua Komisi Perhubungan Ahmad Muqowam. Bulyan mengaku Ahmad menerima uang senilai U$ 30 ribu.
Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5500. Ketika kasus ini terjadi Bulyan adalah anggota komisi perhubungan di DPR.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
25 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
27 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
32 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini