Dugaan Suap Proyek Dermaga

KPK Sita 27 Barang Bukti di Ruang Hadi Djamal

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 27 benda dari ruang kerja legislator Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Hadi Djamal di gedung Dewan, Jakarta.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro kepada wartawan, Rabu 18 Maret 2009. "Benda yang disita itu terdiri dari dokumen dan benda-benda komunikasi," kata Irsyad.

Selain itu, kata dia, penyidik juga mengunduh sejumlah data dari komputer di ruang kerja Abdul. "Semua data muat di tujuh CD (cakram padat/compact disk)," tambah politisi dari Partai Golkar itu.

BK DPR, kata Irsyad mempersilahkan penggeledahan itu untuk menuntaskan dugaan suap dana stimulus pembangunan pelabuhan di Indonesia bagian Timur. Dalam kasus ini, Abdul Hadi Djamal sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho dan pengusaha Hontjo Kurniawan.

Penggeledahan yang mulai pada pukul 11.00 WIB berakhir pada pukul 16.20 WIB. Selama itu, kata Irsyad, penyidik mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk penyidikan KPK. Apakah KPK memeriksa ruangan lain? "Belum permohonan geledah ruangan lain."

Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama, Senin 2 Maret 2009 malam. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah uang, Rp 54,5 juta dan US$90 ribu.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024