VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI di Cina lengkap. Saat ini berkas dua mantan duta besar, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) AA Kustia, naik ke penuntutan.
"Saat ini dakwaan sedang disusun penyidik," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arminsyah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 18 Maret 2009.
Dua mantan duta besar itu dinilai merugikan negara hingga 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613. Mereka diduga telah menyalahgunakan biaya kawat di kedutaan.
Kedua tersangka diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin 22 Desember 2008. Namun, keduanya tidak ditahan lantaran kondisi fisik dan berjanji kooperatif.
Baca Juga :
Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga
Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini
Tidak hanya itu saja, sang pendeta juga sempat membandingkan adab seorang muslim ketika memasuki masjid dengan orang kristen ketika mendatangi gereja.
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :