Dugaan Suap Anggota KPPU

Putusan Hasil Kesepakatan Tim Majelis

VIVAnews - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Benny Pasaribu mengusulkan agar PT Direct Vision tetap bersiaran untuk menjaga kepentingan konsumen. Usulan itu disampaikan dalam pembahasan draft putusan kasus hak siar Liga Inggris.

"Dalam rapat tim," kata Investigator KPPU Dini Meilani saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa Mohammad Iqbal di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 19 Maret 2009.

Iqbal yang juga mantan anggota KPPU diduga menerima uang suap dalam perkara hak siar Liga Inggris yang ia tangani. Iqbal didakwa menerima hadiah atas nama jabatan dari Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro sebesar Rp 500 juta.

Dini menambahkan, Iqbal memberikan kontribusi dalam putusan itu dengan mengusulkan kata-kata, 'sampai ada penetapan hukum tepat.'

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

Adapun Ketua Majelis Ana Maria Trianggraeni, kata Dini, tidak menyampaikan apa pun. "Tapi, Ana Maria memang berniat untuk berbeda pendapat."

Putusan KPPU bernomor 03/KPPU-L/2008 pada diktum ke lima berbunyi, 'All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.'

Ia mengatakan, draft itu diajukan oleh investigator dan dibahas dalam rapat tim secara bersama-sama. Dasar pembuatan draft itu adalah hasil pemeriksaan lanjutan, saksi, dokumen dari pihak terlapor dan pelapor juga materi pembelaan dari pihak terlapor.

"Semuanya resmi dilakukan di KPPU," jelas Dini. Dalam hal ini pihak terlapor dari PT Direct Vision disampaikan oleh Sekertaris Perusahaan Halim Mahfud.

Gambar Nyamuk DBD

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

The number of dengue fever cases in Indonesia has increased, with over 35,000 patients so far. Meanwhile, 390 people have died due to dengue fever.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024